Sebagian orang ada yang membiasakan
sholat jama’ah di rumah bersama istri dan anaknya, bahkan mereka bangga dengan
amalan itu.
Ketahuilah bahwa sholat jama’ah
seperti itu menyalahi Sunnah Nabi Muhammad s.a.w. Oleh karena itu Nabi s.a.w
pernah mengancam membakar rumah pria yang kedapatan tidak sholat di masjid
tanpa perlu ditanya, apakah pria itu di rumah berjama’ah dengan istrinya atau
tidak. Beliau bersabda :
“ Demi Yang jiwaku ada di tanganNya,
sesungguhnya aku sangat berkeinginan untuk menyuruh orang mengumpulkan kayu
bakar lalu dinyalakan, lalu aku perintahkan untuk sholat maka diserukan adzan,
lalu aku perintahkan seseorang untuk mengimami jama’ah, lalu aku datang
terlambat untuk mencari pria-pria (yang tidak ke masjid) untuk aku bakar
rumah-rumah mereka.” (HR. Al-Bukhari 608)
Memang ancaman itu tidak pernah
dilaksanakan, karena Nabi Muhammad s.a.w sangat penyayang. Namun hadist itu
tetap menunjukkan bahwa tempat sholat verjama’ah adalah masjid dan kerasnya
perintah sholat berjama’ah sehingga Ibnu Mas’ud menghukuminya wajib,
Begitu juga Imam Ahmad, pemimpin
Madzhab Hanbali, menghukumi sholat berjama’ah di masjid sebagai perkara wajib
bagi pria. Meskipun Imam-Imam lain berpendapat sebagai Sunnah Muakkadah, yaitu
sunnah yang dekat sekali dengan wajib.
(Sedangkan masjid adalah : tempat
ibadah umat Islam yang dibangun diatas lahan waqaf tempat permanen, bukan
bangunan sementara.)