Jumat, 07 September 2012

Renungan Sholat Berjama'ah / bab.13 / BERJAMA’AH, HARUSKAH DI MASJID?



            Sebagian orang ada yang membiasakan sholat jama’ah di rumah bersama istri dan anaknya, bahkan mereka bangga dengan amalan itu.
            Ketahuilah bahwa sholat jama’ah seperti itu menyalahi Sunnah Nabi Muhammad s.a.w. Oleh karena itu Nabi s.a.w pernah mengancam membakar rumah pria yang kedapatan tidak sholat di masjid tanpa perlu ditanya, apakah pria itu di rumah berjama’ah dengan istrinya atau tidak. Beliau bersabda :

        “ Demi Yang jiwaku ada di tanganNya, sesungguhnya aku sangat berkeinginan untuk menyuruh orang mengumpulkan kayu bakar lalu dinyalakan, lalu aku perintahkan untuk sholat maka diserukan adzan, lalu aku perintahkan seseorang untuk mengimami jama’ah, lalu aku datang terlambat untuk mencari pria-pria (yang tidak ke masjid) untuk aku bakar rumah-rumah mereka.” (HR. Al-Bukhari 608)

            Memang ancaman itu tidak pernah dilaksanakan, karena Nabi Muhammad s.a.w sangat penyayang. Namun hadist itu tetap menunjukkan bahwa tempat sholat verjama’ah adalah masjid dan kerasnya perintah sholat berjama’ah sehingga Ibnu Mas’ud menghukuminya wajib,
            Begitu juga Imam Ahmad, pemimpin Madzhab Hanbali, menghukumi sholat berjama’ah di masjid sebagai perkara wajib bagi pria. Meskipun Imam-Imam lain berpendapat sebagai Sunnah Muakkadah, yaitu sunnah yang dekat sekali dengan wajib.

            (Sedangkan masjid adalah : tempat ibadah umat Islam yang dibangun diatas lahan waqaf tempat permanen, bukan bangunan sementara.)