Senin, 03 September 2012

Renungan Sholat Berjama'ah / Bab. 12 / Wanita dan Masjid

                Berikut ini adalah terjemahan ringkas dari bagian buku tulis Syaikh Ibrahim bin Shaleh Al-Khudhoiri (ulama Saudi Arabia), yang berjudul : Ahkam Al-Masajid fi Asy-Syari’ah 1, hal. 205-210, terbitan Kementerian Urusan Islam, Waqaf, Dakwah dan Al-Irsyad, Saudi Arabia, tahun 1419 H. Syaikh Al-Khudhoiri mengatakan :

Masalah ke Enam : Berdiamnya Wanita di Masjid.
             Adapun hadirnya kaum wanita di masjid-masjid dan berdiamnya mereka disana adalah masalah yang kita bahas sekarang ini.
           Maka dengan pertolongan Allah aku katakan : Dibolehkan bagi wanita untuk keluar ke masjid dan sholat bersama jama’ah di belakang shafnya laki-laki. Jika mereka hadir (di masjid) hendaknya mereka berpakaian tertutup, sopan, tidak berhias dan tidak menggunakan wangi-wangian. Sehingga terjamin tidak menimbulkan fitnah dan suami mengizinkan. Dalil-dalilnya sebagai berikut :

1.       Dari Ibnu ‘Umar r.a dari Nabi s.a.w beliau bersabda :
“Jika wanita-wanita kamu meminta izin kamu untuk pergi ke masjid malam hari, izinkkanlah mereka."   (Muttafaq’ alaih).

Ini lafadh yang ada pada riwayat Al-Bukhari. Sedangkan keduanya (Al-Bukhari dan Muslim) juga meriwayatkan dengan lafadh :
                “Berilah izin bagi wanita untuk pergi ke masjid malam hari”

Isyarat Dalil :
Jika kaum laki-laki diperintahkan mengizinkan wanita-wanita mereka untuk berjalan malam hari ke masjid, padahal (malam hari itu) kondisinya menakutkan, maka mengizinkan pergi ke masjid siang hari lebih utama.
Dalil ini menunjukkan bahwa wanita dibolehkan menghadiri sholat jama’ah laki-laki di masjid untuk melaksanakan sholat bersama mereka.

2.       Dari Ibnu ‘Umar ia berkata :
“Ada salah seorang istrinya Umar biasa hadir sholat jama’ah subuh dan isya’ di masjid. Maka dia orang bertanya kepadanya : Mengapa kamu keluar rumah (ke masjid) padahal kamu tahu bahwa ‘Umar tidak menyukai dan cemburu? Ia menjawab : (Tahukah kamu) apa yang mencegahnya untuk melarangku? Orang itu menjawab : Yang mencegah dia adalah sabda RasuluLlah s.a.w : Jangan kamu melarang hamba-hamba perempuan Allah untuk pergi ke masjid-masjid Allah. “
(Muttafaqun ‘Alaih)

Pada riwayat Abu Dawud ada tambahan :
                “Hendaknya perempuan pergi kemasjid tanpa wangi-wangian.

Isyarat Dalil :
Bawa Nabi s.a.w melarang laki-laki untuk melarang kaum wanita pergi ke rumah-rumah Allah. Ini menunjukkan bahwa larangan perempuan ke masjid tanpa alasan yang jelas adalah HARAM menurut syari’at. Meskipun demikian, kaum wanita itu diperintahkan ke masjid tanpa berhias dan tanpa wangi-wangian. Ini sesuai dengan riwayat Muslim bahwa Zainab istri Ibnu Mas’ud berkata : Telah bersabda RasuluLlah s.a.w kepada kami (kaum wanita) :
                “Jika seorang diantara kamu hadir ke masjid maka janganlah memakai wangi-wangian."

3.       Dari Ibnu ‘Umar bahwa RasuluLlah s.a.w bersabda :
“...Alangkah baiknya jika pintu ini kita khususkan untuk kaum wanita”, Maka sejak itu Ibnu ;Umar tidak pernah masuk melalui pintu itu lagi sampai wafat. “ (HR. Abu Daud)

Isyarat Dalil :
RasuluLlah s.a.w menyampaikan keinginannya untuk mengkhususkan satu pintu masjid untuk kaum wanita, maka para shahabat menta’ati apa yang beliau perintahkan. Ini menunjukkan bahwa pada zaman Nabi s.a.w, wanita yang hadir ke masjid Nabi s.a.w banyak. Sebab hal itu memang dibolehkan untuk mereka.

4.       Dari Aisyah RA :
“RasuluLlah s.a.w biasa sholat shubuh dalam suasana masih gelap, maka istri-istri orang-orang beriman itu ketika pulang tidak dikenali karena masih gelap, atau mereka tidak mengenali satu sama lain."   (HR. Al-Bukhari)

Isyarat Dalil :
Aisyah RA menyebutkan mereka sebagai istri-istri orang-orang beriman (bukan istri-istri orang munafiq. Pen.) bahwa mereka sholat berjama’ah di masjid pada masa Nabi s.a.w, yaitu bersama beliau di masjidnya.

5.       Dari Qatadah dari Nabi s.a.w :
“Sesungguhnya aku melaksanakan sholat (bermaksud) memanjangkan lalu aku mendengar tangisan bayi, maka aku cepatkan sholatku karena tidak suka membebani ibunya." (HR. Al-Bukhori)

Isyarat Dalil :
Nabi s.a.w ekstra meringankan (memendekkan) sholat karena timbang rasa kepada kaum wanita yang sholat dibelakangnya. Ini menunjukkan bahwa wanita boleh sholat berjama’ah ataupun berdia di masjid untuk menunggu sholat.

6.       Dari Abu Hurairah r.a bahwa Nabi s.a.w setelah usai sholat subuh mendatangi kaum wanita di masjid, beliau berdiri di depan mereka, lalu bersabda :
“Wahai kaum wanita, hendaklah kalian rajin bersedekah, sebab sesungguhnya aku tudak melihat orang-orang yang akalnya kurang-atau agama (kurang) yang lebih mampu mengobati hati orang-orang yang mempunyai akal dari pada kamu. Dan sesungguhnya aku melihat bahwa kebanyakan nantinya penghuni neraka pada hari Kiamat dari kelompok kamu. Untuk itu hendaklah kamu berusaha mendekatkan diri kepada Allah memampu kamu. “   (HR. Muslim)

Isyarat Dalil :
Dalil ini menunjukkan bolehnya kaum wanita berdiam di masjid setelah sholat untuk mendengarkan nasihat atau semisalnya. Dan berdiam diri di masjid itu suatu tuntutan syar’at ketika ada manfa’at yang jelas bagi mereka.

7.       Dari Ummu Salamah :
“biasa RasuluLlah s.a.w apabila telah salam kaum wanita berdiri (untuk pergi) ketika beliau selesai salam. Sedangkan Nabi berdiam sejenak sebelum berdiri. “
Ibnu Syihab mengatakan : Aku berpendapat –waLlahu a’lam—bahwa berdiamnya beliau adalah agar para wanita pergi duluan sebelum kaum laki-laki pergi. "   (HR. Al-Bukhari)

Isyarat Dalil :
Bagi wanita diutamakan agar tidak meninggalkan masjid bersama-sama kaum pria, melainkan supaya mereka sepat meninggalkan masjid sebelum kaum pria meninggalkannya. Sebab yang demikian itu lebih tertutup bagi mereka dan lebih terhormat, dan supaya (di rumah) mereka bisa menyambut suami-suami mereka dan (menyambut) kemungkinan adanya tamu yang datang bersama, dan untuk menegakkan kewajiban yang telah ditetapkan Allah atas mereka terhadap para suami.

        Secara umum semua dalil-dalil tadi menguatkan bahwa wanita punya hak untuk sholat bersama jama’ah di masjid, untuk berdiam di masjid, dengan syarat suami mengizinkan, dan tidak halal bagi suami untuk mencegahnya, kecuali jika (dalam kondisi tertentu) dikhawatirkan terjadinya bahaya atas wanita atau timbul bahaya dari padanya.
         Seandainya ada orang yang mengatakan : Wanita di zaman kita punya kebiasaan buruk untuk berhias dan mempercantik diri, maka jika mereka diperboleh pergi ke masjid tentulah terjadi kerusakan besar di masyarakat. Padahal ‘Aisyah RadhiyaLlahu ‘anhu telah menyatakan : Seandainya RasuluLlah s.a.w melihat apa yang dilakukan kaum wanita sekarang ini tentulah beliau melarang mereka pergi (ke masjid), sebagaimana kaum wanita Israel pernah dilarang. (Muttafaq ‘alaih). Sedangkan hadirnya wanita di zaman Nabi s.a.w (ikut sholat berjama’ah) adalah kekhususan untuk beliau, bukan untuk yang lain.
          Maka kepada mereka saya menjawab sebagai berikut . : Sesungguhnya perkataan ‘Aisyah tidak bertentangan dengan hadist-hadist shahih tadi, sebab itu adalah qaul shohabi (ucapan shahabat bukan hadist Nabi s.a.w. pen.). Disamping itu ia (‘Aisyah RA) tidak bermaksud meniadakan hkum syari’at (tentang pembolehan wanita ikut berjama’ah di masjid) melainkan hanya menjelaskan SEANDAINYA beliau (Nabi) melihat keadaan (perbuatan) kaum wanita di zamannya ‘Aisyah .. tentu beliau melarang wanita untuk pergi ke masjid..
             Adapun ucapan bahwa hal itu khusus untuk RasuluLlah s.a.w maka hal itu memerlukan dalil yang jelas, padahal dalil seperti itu TIDAK ADA. Kemudian dari ‘Aisyah bisa difahami kecenderungannya untuk mencegah wanita pergi ke masjid, namun seandainya beliau secara tegas melarang maka itupun tidak bisa dijadikan hujjah/argumen, karena hal itu bertentangan dengan hadist-hadist yang jelas.
       Dengan demikian sudah jelas bagi Anda shohihnya perkataan yang membolehkan hadirnya wanita untuk ikut sholat berjama’ah di masjid bersama pria-pria muslim, selama mereka menjaga adab-adab Islam yang agung.


Renungan Sholat Berjama'ah/M.Zubaidi/bab. 12/Wanita dan Masjid/hal.40-46