Sabtu, 07 Juli 2012

Hukum Allah meliputi seluruh manusia

     Tertulis didalam surat Al-Maidah, bahwa barang siapa yang memutuskan perkara bukan berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orag kafir, zalim, dan fasik. Ayat tersebut berkaitan dengan Bani Israil.
     Seseorang berkata kepada Hudzaifah, salah seorang sahabat Nabi, bahwa karena ayat-ayat tersebut diwahyukan untuk Bani Israil, maka tidak dapat diterapkan pada kaum muslimin, dan bahwa kaum yahudilah yang dicap kafir , zalim, dan fasik apabila memutuskan perkara tidak menurut hukum Allah.
     "Apa kelebihanmu dibandingkan saudara-saudaramu Bani Israil, sehingga mereka harus menerima segenap kepahitan, sedangkan kau menikmati manisnya hidup?" jawab Hudzaifah. "Bukan begitu (nalarnya). Allah Maha Tahu, dan kau harus mengikuti jejak langkah mereka."

Buku Kecil Kearifan Islam/Seri Satu/Maulana Wahiduddin Khan/Ibadah/hal.91